jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut menyatakan dukungannya terhadap arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa), Selasa (5/5).
Ketika itu, Jaksa Agung mendorong penerapan denda damai (schikking) untuk tindak pidana ekonomi sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan KUHAP dan UU Kejaksaan.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif mempercepat pemulihan kerugian negara dengan denda yang proporsional dan memberi efek jera.
Menurut Sahroni, pendekatan penegakan hukum saat ini memang harus lebih menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara sekaligus tetap memberi efek jera kepada pelaku.
"Komisi III sangat mendukung arahan Jaksa Agung agar jajaran kejaksaan memprioritaskan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk denda damai," kata Sahroni melalui keterangan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Dia mengatakan di era hukum modern, orientasi penegakan hukum bukan lagi sekadar berfokus pada pemenjaraan badan pelaku, tetapi bagaimana negara bisa mengambil kembali apa yang telah dirampas.
"Jadi, dikejar dulu pengembalian kerugiannya, baru setelahnya bicara ranah pidana fisiknya. Itu yang jauh lebih membuat jera sekaligus berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Sahroni.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai banyak perkara pidana ekonomi berakhir pada pemidanaan tanpa optimal mengembalikan kerugian negara, padahal dananya sangat dibutuhkan untuk program prioritas yang menyentuh rakyat.











































