Respons Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Pajak Kendaraan Listrik Kembali Gratis

6 hours ago 18

Senin, 27 April 2026 – 15:00 WIB

Respons Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Pajak Kendaraan Listrik Kembali Gratis - JPNN.com Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (27/4/206). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons soal kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. 

Kebijakan tersebut diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Intensif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Tito mengintsruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan memberikan intensif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. 

Dedi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Mendagri Tito, membahas kebijakan tersebut. 

Adapun surat edaran itu diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. 

"Ya, saya kan sudah dialog dengan pak menterinya. Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," kata Dedi saat ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (27/4/2026). 

Kata Dedi, surat edaran keluar dengan maksud mendukung penggunaan energi terbarukan, dan merespons situasi gejolak ekonomi dunia yang sedang terjadi, pasca perang Iran - Amerika. 

Nantinya, apabila sudah membaik, maka pajak untuk kendaraan EV akan kembali dikenakan. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons soal SE Permendagri tentang pembebasan pajak kendaraan listrik, dan wajib melaporkannya kepada Kemendagri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |