jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyambut baik kebijakan pendidikan nasional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan sembilan tahun di sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Bambang Pramusinto menyebut langkah kebijakan selanjutnya akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pun demikian, pihaknya telah berkonsultasi langsung dengan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti untuk merespons putusan tersebut secara strategis.
"Saya sudah konsul sama Ibu Wali Kota dan saya sampaikan ini sebagai referensi perumusan kebijakan pendidikan ke depan di Kota Semarang," kata Bambang, Selasa (28/5).
Bambang menjelaskan setelah juknis terbit, pihaknya akan menjadikannya sebagai pembuat kebijakan baru di level daerah.
Meski demikian, dia menyebut Kota Semarang sudah melangkah lebih dulu. Sejak 2022, Pemkot Semarang telah menyelenggarakan program sekolah swasta gratis untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
"Tercatat, ada 132 sekolah swasta gratis itu sudah berlangsung sejak 2022. Pemerintah memberikan bantuan pendampingan dana BOS, sehingga anak-anak tidak perlu membayar SPP," kata Bambang.
Menurutnya, skema bantuan ini berlaku untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, khususnya yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) versi Kementerian Sosial. Namun, pemerintah kota sedang mengkaji kemungkinan memperluas cakupan bantuan kepada keluarga yang berada sedikit di atas garis DTKS.