jpnn.com, MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (6/5/2025).
Tersangka berinisial AE (21) warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panjang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar perlintasan rel kereta api di kawasan tersebut.
Mendapat laporan, petugas Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan yang pengintaian di lokasi.
Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.
"Petugas langsung mengamankan tersangka," sampai Achmad, Jumat (9/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 134,05 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu skop plastik, serta beberapa perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, dompet, kantong plastik bertuliskan Indomaret, dan tas selempang.