jatim.jpnn.com, MADIUN - Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Saat ditangkap pada Sabtu (3/5) pukul 18.50 di tepi Jalan Serayu Timur VII, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tersangka sempat mengaku sebagai wartawan.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah menjelaskan Hariyanto ditangkap saat turun dari dari mobil Toyota Inova warna hitam di jalan tersebut, sedangkan satu orang yang bersamanya masih dilakukan pengejaran.
Penangkapan Hariyanto itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba.
”Hariyanto ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,07 gram,” kata Ubaidilah, Selasa (13/5).
Sabu-sabu itu dibungkus dengan masker berwarna biru lalu disembunyikan di sekiatr lokasi. Hasil tes urine, Hariyanto positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menangkap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur saat penangkapan,” tambahnya
H dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr23/jpnn)