jpnn.com, MUARA ENIM - Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di gerai Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.
Pelaku yang ditangkap berinisial PP (32), sementara rekannya RS (29) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP M. Adrian mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) malam hanya berselang 24 jam setelah aksi pembegalan terjadi.
"Tersangka PP diringkus di Desa Tanjung Karang," ungkap Adrian, Minggu (22/2/2026).
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.23 WIB, pelaku masuk ke toko saat karyawan sedang membersihkan rak.
Salah satu pelaku langsung menggasak uang tunai di kasir dan sejumlah perangkat elektronik sementara pelaku lainnya mengancam korban menggunakan sebilah parang.
"Pelaku mengintimidasi korban dengan senjata tajam agar tidak berteriak, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa plat motor," kata Adrian.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.











































