kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan mengungkap lebih kurang Rp12,4 miliar kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi alias praktik ilegal distribusi energi.
"Kerugian negara ini dihitung dari jumlah barang bukti yang disita baik BBM maupun gas elpiji," kata Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan saat rilis hasil pengungkapan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penindak Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Banjarbaru, Senin.
Selama kurun waktu 25 hari terhitung 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 polres jajaran yang tergabung dalam Satgasus menangkap 33 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun barang bukti yang disita adalah 9.84,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas isi 3 kg, 488 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, 1 tandon ukuran 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga dan 12 unit kendaraan roda dua.
Yudha mengungkapkan modus operandi pelaku BBM ilegal adalah melakukan pelansiran di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Sedangkan untuk gas elpiji ada pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) serta modus baru diungkap Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dengan memindahkan isi gas subsidi ke kaleng gas portable.
"Jadi satu tabung isi 3 kg menghasilkan 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu, penjualannya juga ada yang via online," jelas Kapolda.
Yudha menegaskan pengungkapan tidak hanya membidik pelaku di lapangan namun pihaknya terus berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.






































