bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap tiga orang anak berinisial AMS, 15, KMG, 17 dan ERM, 17, yang viral Maret 2025 lalu akhirnya terungkap.
Polda Bali berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan kini ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.
“Dua pelaku yang berstatus suami istri (GDN dan KEP) ikut diamankan.
Keduanya yang menginisiasi tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Agus Bahari, Rabu (7/5).
Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 Maret 2025.
Peristiwa tragis yang dialami ketiga korban terjadi pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga No.8 Denpasar.
Pada saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang dan menginjak.
“Para tersangka juga sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun,” kata AKBP Agus Bahari didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya.