jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menalangi pembayaran layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sesuai tenggat batas yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (4/1).
PIHK terpaksa menalangi dana Armuzna karena uang pelunasan haji khusus tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Firman Taufik menyebut PIHK menalangi dana Armuzna agar jemaah haji khusus tetap bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Kalau pembayaran paket Armuzna tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, tidak bisa masuk ke tahap pengurusan visa dan berisiko tidak berangkat,” ujar dia kepada awak media, Minggu (4/1).
Adapun, dana jamaah sebesar USD 8.000 per orang masih berada di BPKH. PIHK menalangi kontrak Armuzna secara 100 persen dari total kuota, yakni 17.680 individu.
“PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jamaah belum dapat dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan tidak terhenti,” kata Firman.
Menurutnya, tekanan keuangan makin besar bagi PIHK, karena pembayaran kontrak Armuzna dilakukan saat jumlah final jamaah belum diketahui.
Hingga Jumat (2/1/2026), jamaah yang telah melunasi baru 6.101 orang atau 28,7 persen, ditambah 4.042 jamaah cadangan.














































