jpnn.com - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus tindak pidana kejahatan siber dan penipuan dengan modus polisi gadungan.
Polisi telah menangkap tiga tersangka sindikat penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan kejadian bermula saat korban Subekti, warga Keseneng, ditelepon tersangka IM (23) yang berpura-pura menjadi temannya sedang tertangkap polisi karena masalah surat kendaraan.
"Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp 2 juta," kata dia, Selasa (3/2/2026).
Namun, tak berselang lama, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian dan menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian.
Karena rasa solidaritas dan tekanan psikologis dari pelaku yang mengaku penegak hukum, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp87.000.000.
Semua dana tersebut mengalir ke rekening penampung yang disediakan oleh tersangka NPOS (30).
Harapan korban untuk melihat temannya diantar pulang tak kunjung nyata.













































