jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, yang mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah terkait harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan melalui kebijakan itu beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan, meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.
"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4).
Haryo menjelaskan intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket.
Hal itu mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Haryo menyebut untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kemudian, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

















.jpeg)






















