Pengamat Sosial Nilai Masyarakat Berhak Jadi Pengawas, Bukan Hakim

4 hours ago 22

Pengamat Sosial Nilai Masyarakat Berhak Jadi Pengawas, Bukan Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi demo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati menilai protes dan unjuk rasa sebenarnya hal wajar dilakukan di negara penganut demokrasi seperti Indonesia. 

Hal demikian dikatakan dia demi menanggapi aksi massa di Citeureup, Kabupaten Bogor yang mendesak penutupan PT Inti Tirta Sari Makmur. 

Dalam aksi tersebut, Habib Bahar bin Smith menyampaikan ultimatum agar pabrik minuman beralkohol itu ditutup dan disertai ancaman pembakaran jika tuntutan tak terpenuhi.

Devie mengatakan masyarakat berhak marah, menolak, menyampaikan keberatan, bahkan menuntut pemeriksaan. 

Namun, kata dia, substansi tuntutan dalam penyampaian aspirasi bisa berubah makna jika demonstrasi dilakukan dengan memakai intimidasi.

"Aspirasi bertujuan memengaruhi keputusan, intimidasi bertujuan memaksa keputusan. Begitu muncul ancaman kekerasan, substansi tuntutan bisa tenggelam oleh cara penyampaiannya,” ujar Devie.

Menurutnya, masyarakat memiliki banyak saluran yang sah untuk melakukan kontrol sosial, mulai dari kritik, petisi, hingga boikot.

Namun, kata dia, ketika tuntutan berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan atau tindakan penghukuman secara langsung, hal tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai kontrol sosial. 

Pengamat sosial Devie Rahmawati menilai substansi tuntutan dalam demonstrasi bisa berubah makna jika aksi dilakukan dengan intimidasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |