Pemprov Jabar Pastikan Pendampingan untuk Korban TPPO di Sikka

4 days ago 26

Selasa, 24 Februari 2026 – 14:15 WIB

Pemprov Jabar Pastikan Pendampingan untuk Korban TPPO di Sikka - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO). Foto: Dok JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pastikan akan memberikan pendampingan untuk 12 warganya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pendampingan akan diberikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.

Kedua belas orang tersebut diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, intimidasi serta dipaksa bekerja di luar kontrak di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti mengatakan, perkara ini sedang ditangani langsung oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Suster Ika, biarawati sekaligus Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga yang melakukan penyelamatan terhadap para korban.

Berdasarkan keterangan Suster Ika, proses penyelamatan bermula pada 20 Januari 2026 ketika salah satu korban mengirim pesan WhatsApp meminta bantuan. Korban merasa tertekan, depresi, dan tidak diizinkan keluar dari kamar tempatnya bekerja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama tim TRUK-F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan secara prosedural dan persuasif.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Kepala Dinas P3AKB Provinsi Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, Bupati Kabupaten Purwakarta, dan Bupati Kabupaten Cianjur melakukan penjemputan langsung ke NTT.

Pemprov Jabar mendampingi 12 warga korban TPPO di NTT. Korban diduga alami kekerasan dan eksploitasi, kini dijemput dan disiapkan pendampingan hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |