Pemohon Uji Formal UU TNI Minta MK Batalkan Undang-Undang Baru

6 hours ago 5

Pemohon Uji Formal UU TNI Minta MK Batalkan Undang-Undang Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Para pemohon uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang tersebut. Dalam sidang perdana di Jakarta, Jumat (9/5), mereka berargumen pembentukan UU TNI tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 sehingga seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tercatat sembilan perkara yang menguji aspek formal UU TNI, yaitu Perkara Nomor 45, 55, 56, 58, 66, 69, 74, 75, dan 79/PUU-XXIII/2025. Pemohon terdiri dari mahasiswa, advokat, hingga karyawan swasta.

Dalam Perkara 45/PUU-XXIII/2025, pemohon menyatakan pembentukan UU TNI tidak melibatkan partisipasi publik. Mereka menyinggung tidak adanya penyebaran draf resmi saat pembahasan.

"Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyatakan bahwa draf RUU TNI yang tersebar di masyarakat bukanlah draf yang dibahas oleh Komisi I DPR RI," kata Muhammad, kuasa hukum tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pemohon menegaskan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) mewajibkan keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.

Sementara itu, pemohon Perkara 56/PUU-XXIII/2025 menyatakan UU TNI tidak memenuhi syarat sebagai RUU operan (carry over) karena pembahasannya pada periode 2019–2024 tidak sampai pada tahap daftar inventarisasi masalah (DIM).

Mereka berpendapat UU TNI harus melalui seluruh tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Namun, Surat Presiden (Supres) Nomor R-07/Pres/02/2025 yang menunjuk perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU TNI justru diterbitkan lima hari sebelum RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Supres tersebut menandai dimulainya tahap pembahasan, padahal RUU TNI belum melewati tahap perencanaan secara sah," ujar pemohon yang terdiri dari tiga mahasiswa FH UI.

Pemohon menegaskan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) mewajibkan keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |