jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah desa untuk mengumumkan informasi anggaran melalui media sosial masing-masing.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengatakan bahwa seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa harus mulai membuka informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada publik.
“Semua harus mulai mengumumkan informasi APBD dan APBDes di media sosial masing-masing,” kata Saepul Bahri Binzein.
Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa untuk membuka informasi penggunaan anggaran, termasuk dana desa, kepada masyarakat.
Instruksi gubernur tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Purwakarta melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Purwakarta.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa.











































