Pemkab Bantul Beri Waktu 10 Hari Bagi SPPG Perbaiki IPAL

11 hours ago 26

Minggu, 03 Mei 2026 – 08:00 WIB

Pemkab Bantul Beri Waktu 10 Hari Bagi SPPG Perbaiki IPAL - JPNN.com Jogja

Proses penyediaan makan bergizi gratis di SPPG (MBG). Foto: Antara

jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil sikap terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar lingkungan. Menyusul laporan adanya sumur warga yang tercemar limbah busa, Pemkab memberikan tenggat waktu sepuluh hari bagi pengelola untuk membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Bantul Hermawan Setiaji menegaskan bahwa keberadaan IPAL yang sesuai standar adalah syarat nonnegosiasi bagi operasional SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"IPAL itu jadi salah satu syarat operasional. Saat ini, sebagian IPAL di mitra dapur MBG wilayah Bantul belum sesuai standar dan kapasitasnya," ujar Hermawan, Sabtu (2/5).

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diterjunkan untuk memberikan arahan teknis agar instalasi tersebut benar-benar mampu mengolah limbah dengan aman sebelum dibuang ke lingkungan.

Masalah ini mencuat setelah adanya temuan di wilayah Trimurti, Srandakan. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pemerintah daerah mengonfirmasi adanya dua rumah warga yang kondisi air sumurnya berbusa akibat rembesan limbah dari dapur SPPG.

Atas temuan tersebut, Pemkab Bantul menetapkan dua kesepakatan utama dengan pihak pengelola.

Pengelola dapur MBG diberi waktu hingga 8 Mei untuk memastikan IPAL sesuai standar pemerintah.

Selama masa perbaikan, mitra pengelola wajib bertanggung jawab atas kebutuhan air bersih warga terdampak, termasuk pembuatan sumur baru yang lokasinya jauh dari instalasi limbah.

Pemkab Bantul memberikan waktu sepuluh hari bagi SPPG di Srandakan untuk memperbaiki standar IPAL, menyusul laporan tercemarnya sumur warga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |