jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 12 pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (4/2).
Adapun enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menanggapi serius terkait penindakan hukum yang dilakukan KPK di lingkungan kementeriannya dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Purbaya, tindakan hukum ini menunjukkan masih ada pegawai di Kementerian Keuangan yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan.
Hal tersebut menjadi catatan merah bagi upaya pembersihan internal di kementerian keuangan.
"Artinya, ada sementara pegawai-pegawai kami yang belum menjalankan kerjaannya dengan lurus," ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (6/2).
Temuan OTT KPK diketahui mencakup kepemilikan uang dalam jumlah besar hingga aset berupa logam mulia milik para tersangka.
"Artinya, masih ada, ya kayaknya yang terima uang, ada safe house katanya, ada uang sekian, ada emas 3 kilo, dan lain-lain. Artinya kami masih belum bersih," katanya.









































