jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya praktik parkir liar di tepi jalan umum (TJU), meski kebijakan parkir berlangganan telah diberlakukan sejak Januari 2026.
Penerapan parkir berlangganan tersebut masih diwarnai pungutan parkir ilegal di sejumlah titik. Salah satunya terjadi di depan Hotel Lojjika, di mana pengguna parkir mengaku masih dimintai tarif oleh juru parkir yang diduga tidak resmi.
Keluhan itu disampaikan Hamam Defa, salah seorang pengguna parkir di Tulungagung. Ia mengaku tetap dipungut tarif parkir meski telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.
"Parkir di dalam hotel penuh. Jadi, saya parkir di depan. Tadi diminta membayar Rp5 ribu," ujar Hamam.
Hal serupa juga dialami dua jurnalis Apip dan Soleh yang sedang meliput kegiatan sosialisasi tata kelola makanan program MBG di lokasi yang sama. Keduanya diminta membayar tarif parkir Rp5 ribu saat memarkir sepeda motor di TJU.
Menurut Hamam, pungutan tersebut bertentangan dengan kebijakan parkir berlangganan yang mulai berlaku awal tahun ini. Ia mengaku kecewa karena telah membayar iuran parkir saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor, namun di lapangan masih ditemukan praktik parkir liar dengan tarif tinggi.
"Saya sudah bayar parkir berlangganan, tetapi kenyataannya masih ada jukir liar dan tarifnya mahal," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi lintas instansi.











































