jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menyatakan pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 menjadi alasan pabriknya kesulitan membayar kredit ke tiga bank pelat merah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Itu diungkapkan oleh Iwan Setiawan saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh dirinya dan Iwan Kurniawan Lukminto melakukan korupsi fasilitas kredit senilai Rp 1,3 triliun.
Sidang dengan agenda eksepsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (5/1). Nota keberatan yang dibacakan Iwan Setiawan mewakili eksepsi yang juga diajukan Iwan Kurniawan.
“Adanya pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 sangat berdampak terhadap iklim dunia usaha, di mana PT Sritex salah satu yang terdampak,” kata Iwan saat membacakan eksepsi.
Dia menjelaskan sejak dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 31 Maret 2020, kegiatan ekspor maupun impor PT Sritex terhenti dan mengalami gangguan serius.
“Setelah April 2020, PT Sritex kesulitan mendapatkan bahan baku karena adanya lockdown. Pengiriman bahan juga mengalami keterlambatan hingga lima bulan, sehingga pembayaran juga ikut tertunda,” ujarnya.
Iwan menyebut pemerintah merespons kondisi ini dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit melalui POJK Nomor 11 Tahun 2020, POJK Nomor 48 Tahun 2020, dan POJK Nomor 17 Tahun 2021 untuk menyelamatkan dunia usaha.
“Pemerintah baru menyatakan pandemi Covid-19 berakhir pada Juni 2023. Ini menunjukkan periode Maret 2020 hingga Juni 2023 benar-benar sulit bagi dunia usaha. PT Sritex hanya mampu bertahan sampai Maret 2021,” tuturnya.










































