Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu & Jutaan Rokok Ilegal di Kepri

7 hours ago 15

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu & Jutaan Rokok Ilegal di Kepri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai, BNN, dan Polisi menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu cair seberat sekitar 2,6 ton. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton serta mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter.

Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.

Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang terindikasi mengangkut narkotika.

Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.

Selanjutnya, pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter.

Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.

Pada malam hari, tim yang berada di kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC 30005, BC1410 dan BC 1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.

Bea Cukai, BNN, dan Polisi menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu cair seberat sekitar 2,6 ton.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |