jpnn.com - BANJARBARU - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) dengan terdakwa oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, Senin (5/5).
Agenda sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru itu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi membacakan surat dakwaan yang berisi tuduhan pidana terhadap terdakwa.
Letkol CHK Sunandi mengatakan, Jumran merayu korban agar mau berhubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.
“Saat bertemu di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental di pinggir jalan (diminta menunggu di lokasi tersebut). Terdakwa sambil memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa,” kata Letkol Sunandi dalam surat dakwaan.
Kata-kata romantis itu, kata Sunandi, untuk mengelabui korban agar tidak curiga dengan pembunuhan yang akan dilakukan terdakwa pada hari itu.
“Korban dilembuti, seolah-olah agar korban tidak curiga mau dibunuh. Dibawa keliling menggunakan mobil ke area perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru,” ujar Sunandi.
Dalam pembacaan surat dakwaan itu, terungkap bahwa korban sempat bertanya apa kegiatan terdakwa sehingga datang ke Banjarbaru, lalu terdakwa memberhentikan mobil di pinggir jalan yang sepi.