Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh

4 hours ago 3

Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bungkusan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai dan Polri di Aceh Timur. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Bea Cukai bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 127 kilogram sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmahsari mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan hasil operasi intensif tim gabungan bersama Bea Cukai sejak Kamis (24/4) hingga Senin (5/5).

"Dalam operasi intensif tersebut, Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menyita 117 bungkus berisi metamfetamina atau sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Untuk total beratnya mencapai 127 kilogram," kata Leni di Banda Aceh, Selasa (6/5).

Dia mengatakan operasi pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari berbagi informasi dan analisis bersama antara tim gabungan, terkait adanya laporan pengangkutan narkoba melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.

Kemudian, tim gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Bea Cukai Langsa mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang terlarang tersebut diselundupkan menggunakan kapal cepat dan kemudian dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang, sebelum dibawa ke daratan," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Satgas Patroli Laut BC 15030 Bea Cukai Langsa memantau titik-titik pendaratan potensial. Informasi pemantauan laut mengarahkan penyelundupan narkoba tersebut pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkut menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.

"Petugas gabungan akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai pada Senin (28/4) sekitar pukul 23.50 WIB. Dari pemeriksaan ditemukan 18 bungkus berisi metamfetamina serta mengamankan seorang berinisial S," katanya.

Bea Cukai dan tim gabungan menggagalkan penyelundupan 127 kilogram sabu-sabu di Aceh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |