jpnn.com - BANDA ACEH - Bea Cukai bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 127 kilogram sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmahsari mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan hasil operasi intensif tim gabungan bersama Bea Cukai sejak Kamis (24/4) hingga Senin (5/5).
"Dalam operasi intensif tersebut, Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menyita 117 bungkus berisi metamfetamina atau sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Untuk total beratnya mencapai 127 kilogram," kata Leni di Banda Aceh, Selasa (6/5).
Dia mengatakan operasi pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari berbagi informasi dan analisis bersama antara tim gabungan, terkait adanya laporan pengangkutan narkoba melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.
Kemudian, tim gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Bea Cukai Langsa mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang terlarang tersebut diselundupkan menggunakan kapal cepat dan kemudian dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang, sebelum dibawa ke daratan," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Satgas Patroli Laut BC 15030 Bea Cukai Langsa memantau titik-titik pendaratan potensial. Informasi pemantauan laut mengarahkan penyelundupan narkoba tersebut pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkut menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.
"Petugas gabungan akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai pada Senin (28/4) sekitar pukul 23.50 WIB. Dari pemeriksaan ditemukan 18 bungkus berisi metamfetamina serta mengamankan seorang berinisial S," katanya.