bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada I Kadek Ariawan, 28, nakhoda kapal Bali Dolphin Cruise 2, Selasa (4/8) kemarin.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah akibat kelalaiannya yang menyebabkan kapal terbalik di alur Pelabuhan Sanur, menewaskan tiga orang.
Korban tewas dalam insiden tersebut adalah dua wisatawan asal Tiongkok, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang awak kapal, Kadek Adijaya Dinata.
"Terdakwa terbukti bersalah karena kealpaannya mengakibatkan kapal terbalik dan tenggelam, hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia," tegas Ketua Majelis Hakim Syahbuddin dilansir dari Antara.
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara.
Pertimbangan yang meringankan vonis antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan kesalahan, adanya iktikad baik perusahaan yang memberikan ganti rugi, serta permaafan dari keluarga korban.
Terungkap dalam persidangan, kecelakaan berawal saat kapal berlayar dari Nusa Penida, Klungkung menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar.











.jpeg)




























