Menunggu KUHP yang Baru sebagai Landasan Membahas RUU Perampasan Aset

8 hours ago 1

Catatan Politik Senayan

Oleh: Bambang Soesatyo

Menunggu KUHP yang Baru sebagai Landasan Membahas RUU Perampasan Aset

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ada ribuan kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara sampai ribuan triliun rupiah dalam rentang waktu satu dekade terakhir.

Artinya, ada ribuan triliun rupiah aset negara dikuasai komunitas koruptor.

Semangat dan kehendak menarik kembali atau merampas aset yang dikuasai para koruptor itu harus dilandasi prinsip moral yang kuat, agar tidak membuka peluang untuk terjadinya kejahatan baru oleh penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Masyarakat kebanyakan yang peduli dan prihatin dengan perkembangan korupsi pasti sudah memiliki gambaran tentang gelembung kerugian negara.

Bisa dipastikan gelembung kerugian itu mencapai ribuan triliun rupiah karena ada beberapa contoh kasus korupsi yang mendukung perkiraan.

Sebutlah megakasus korupsi Pertamina; perhitungan sementara menyebutkan kerugian negara tahun 2023 Rp 193,7 triliun.

Modus korupsi ini berlangsung sejak 2018, atau berdurasi lima tahun.

Kalau kerugian negara per tahunnya kurang lebih sama besar dengan hitungan tahun 2023, total kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun.

Rancangan UU Perampasan Aset tindak pidana sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas pada 2023 yang saat ini belum dibahas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |