jatim.jpnn.com, SURABAYA - Guru Besar Unair Bidang Hukum Unair Prawitra Thalib menyatakan kebebasan berpendapat di Indonesia merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Menurutnya, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, baik melalui orasi, kritik, maupun demonstrasi. Namun demikian, semua bentuk ekspresi tersebut harus dilakukan secara sopan, santun, dan beradab.
“Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab,” ujar Prawitra, Senin (13/5).
Prawitra mengingatkan agar kelompok mahasiswa dan aktivis tidak lengah terhadap penyusup yang bisa mencoreng esensi dari kebebasan berpendapat.
“Jangan sampai semua kegiatan yang positif tersebut ditunggangi oleh kelompok-kelompok pro anarko,” kata Kepala Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Unair itu.
Dia menyayangkan jika ada aksi mahasiswa yang awalnya damai, namun kemudian berubah ricuh karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, aparat kepolisian tidak semata-mata represif, tetapi justru seringkali menindak kelompok anarko yang menunggangi aksi damai.
“Kalau kita melihat lebih jernih, yang ditindak dalam kegiatan tersebut adalah kelompok pro anarko yang menunggangi. Bukan mahasiswa yang murni menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Prawitra mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda dan mahasiswa, untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat dengan bijak dan bertanggung jawab.