jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sebanyak 63 tersangka kasus narkoba dari 46 kasus diungkap Polrestabes Bandung selama Mei 2025, 61 orang pria dan dua orang wanita.
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis, dan minuman keras (miras) juga telah disita oleh polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para tersangka ini ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika berbagai jenis.
“Total barang bukti yang kami bisa amankan, kurang lebih sabu-sabu seberat 741,29, tembakau sintetis 430,94 gram. Ekstasi 381 butir. Ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai kurang lebih Rp3 juta," kata Budi di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Selasa (20/5).
Budi mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata adalah mengedarkan serta menjual narkoba di wilayah Kota Bandung. Bahkan, sejumlah tersangka yang menjual secara online.
"Jadi modus operandinya mereka rata-rata mengedarkan, menjual narkotika, dan juga untuk menjual obat keras terlarang bisa melalui online maupun perorangan. Untuk pola tempatnya yaitu ada di pinggir jalan, jalan umum 17 kasus, rumah kontrakan 17 kasus, kos-kosan 6 kasus, warung 5 kasus, dan satu jalan ditemukan di pengadilan saat sidang di 1 kasus," ujarnya.
Dia menjelaskan, narkoba jenis sabu-sabu masih banyak disalahgunakan di Kota Bandung oleh para pengedar. Menurutnya, hal itu masih menandakan bahwa peredaran barang haram saat ini masih cukup tinggi.