jpnn.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkap fakta soal video viral tentang penggerebekan oleh petugas di rumah dinas kepala lembaga pemasyarakatan (Rumdin Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/8/20026) menyebut rekaman yang sekarang viral itu merupakan video lama.
Menurut Rika, video tersebut merupakan kejadian tahun 2024, dan penghuni rumah dinas berinisial RB telah dijatuhi sanksi tegas.
"Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024," kata dia.
Rika menyebut RB yang saat itu menjabat sebagai kalapas Waingapu, langsung diberikan tindakan pencopotan dari jabatan, dilakukan pemeriksaan serta tindakan administratif.
Saat ini RB berstatus sebagai ASN di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen PAS Provinsi Jambi yang diberhentikan sementara.
Tindakan ini dilakukan, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi.
"Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.











































