jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan pedagang yang masih membandel berjualan di trotoar kawasan Pasar Baru Probolinggo, Senin (5/1).
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menyediakan lapak resmi di dalam area pasar bagi para pedagang.
"Petugas menindak pedagang pasar dan pedagang liar yang berjualan di trotoar dan mengarahkan mereka untuk menempati bedak di dalam pasar yang telah disediakan," kata Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya.
Menurutnya, penertiban tersebut bersifat edukatif dan bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang salah satunya melarang aktivitas berjualan di trotoar.
"Kami didampingi rekan-rekan dari UPT Pasar Baru sejak seminggu terakhir telah memasifkan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar," ujarnya.
Dia menjelaskan penertiban dilakukan setelah rampungnya los pintu sisi utara Pasar Baru yang kini mampu menampung sekitar 67 pedagang di dalam pasar induk tersebut.
"Kami telah melakukan sosialisasi secara masif seminggu sebelumnya kepada para pedagang dan memberikan waktu ke mereka untuk pindah di dalam pasar, agar trotoar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi pejalan kaki," jelas Angga.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar, mengatakan pihaknya telah menyiapkan puluhan bedak bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di luar pasar.










































