Masih Ada Calon PPPK 2024 Tidak Dilantik, BKN Ungkap Penyebab Utamanya

1 week ago 35

Masih Ada Calon PPPK 2024 Tidak Dilantik, BKN Ungkap Penyebab Utamanya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hingga hari ini Senin (5/1), ternyata masih ada calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap 1 maupun 2 yang tidak dilantik. Selama berbulan-bulan mereka bahkan tidak mendapatkan ubah sebagai pegawai honorer.

Seperti yang dialami lima calon PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Yuke, pengurus Aliansi Merah Putih Bengkulu menceritakan, di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat lima calon PPPK tahap 1 dan 2 yang bukannya dilantik, tetapi kelulusannya dibatalkan pemkab dengan alasan pernah menjadi caleg di 2024.

Padahal, pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2024, Yuke dan kawan-kawannya sudah tidak lagi terlibat partai politik.

Dia heran mengapa pemkab bersikeras membatalkan kelulusan mereka, sedangkan di Kota Pariaman, Sumatera Barat, dan Provinsi Maluku Utara dengan kasus yang sama tetap melantik PPPK 2024.

Dia menambahkan sejak Mei 2025 hingga Januari 2026 gaji mereka tidak dibayarkan Pemkab Bengkulu Tengah. Nasib mereka digantung.

"Pertek dan NIP PPPK kami sudah lama terbit, tetapi SK kami belum juga ditandatangani bupati dengan alasan BKN Palembang tidak merekomendasikan berdasarkan LHP Inspektorat Bengkulu Tengah," terang Yuke kepada JPNN.

Merespons hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap penyebabnya.

Wahyu, staf Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang mengatakan permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah dibahas dalam rapat Tim Kerja Penyelesaian Permasalahan Kanreg VII bersama Sekretaris Daerah serta BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah pada 28 Mei 2025. 

Hingga hari ini Senin (5/1), ternyata masih ada calon PPPK yang tidak dilantik. BKN ungkap penyebabnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |