bali.jpnn.com, TABANAN - Revisi awig-awig menjadi tema menarik saat acara bakti sosial (baksos) dan penyuluhan hukum yang gelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Ngurah Rai (UNR) di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, Sabtu (5/7).
Guru besar FH Universitas Udayana Prof I Wayan P Windia mengupas banyak hal tentang awig-awig, mulai dari sejarah hingga perlunya revisi.
Menurut Prof Windia, awig-awig sebelum 1986 adalah aturan yang berlaku di desa adat tertentu, disusun sesuai situasi dan kondisi objektif di desa adat setempat.
Namun, sesudah 1986, awig-awig adalah aturan yang berlaku di desa adat tertentu, disusun sesuai atau berdasar desa mawacara (hukum adat Bali) dan negara mawatata (hukum negara/peraturan perundang-undangan).
“Oleh karena itu, awig-awig perlu direvisi mengikuti zamannya,” kata Prof I Wayan P Windia di Wantilan Pura Luhur Pucak Geni Desa Adat Sribupati, Desa Cau Belayu, Marga, Tabanan.
Revisi awig-awig tersebut maksudnya adalah menyesuaikan format, sistematika, dan substansi awig-awig desa adat yang tertulis/tersurat dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Revisi awig-awig desa adat yang belum tersurat, relatif lebih gampang dibandingkan yang sudah tersurat,” ujarnya.
Prof Windia menambahkan ada dua hal mengapa awig-awig perlu direvisi.