jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dari dua penindakan yang dilakukan pada 11 Agustus 2026, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Pada penindakan pertama, emas disembunyikan dengan berbagai cara, antara lain dimasukkan ke dalam tubuh, diselipkan pada pakaian yang telah dimodifikasi, body strapping, hingga disimpan dalam tas hand carry.
Kedua, emas dibawa melalui jalur operasional bandara dengan memanfaatkan staf ground handling untuk selanjutnya diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia perlu terus meningkatkan kapabilitas dan beradaptasi terhadap perkembangan modus penyelundupan.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Jangan sampai penyelundup lebih cepat beradaptasi daripada kita,” ujar Menkeu.
Penindakan pertama bermula dari sinergi Aviation Security (Avsec) dan petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas handcarry oleh seorang penumpang WNA China di Terminal 3 Keberangkatan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder/telur di dalam tas handcarry.








































