jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 58 bangunan liar di sepanjang trotoar di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditertibkan Satpol PP.
Penertiban ini menyasar bangunan-bangunan yang berdiri di bahu jalan hingga saluran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.
"Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan," kata Bambang di Bandung, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026.
Trotoar yang selama ini digunakan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang akan dikembalikan kepada fungsi utamanya, termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait.








































