jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menyikat direksi dan komisaris BUMN secara hukum bila kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Chandra mengatakan bahwa Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2025) berbunyi: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".
UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan, dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Di sisi lain, katanya, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Meskipun direksi dan Komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan proses pemeriksaan melalui celah hukum 'kerugian keuangan negara'," kata Chandra melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diproses hukum apabila dalam pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip sebagaimana terdapat dalam doktrin "business judgement rule", sehingga mengakibatkan "kerugian keuangan negara".
Menurut Chandra, kerugian keuangan negara terjadi apabila terdapat persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengelolaan uang negara seperti penyertaan modal negara atau PMN.
"Kemudian bila ditemukan ada penyelewengan maka direksi maupun komisaris BUMN tetap dapat diusut," ucapnya.