KPK: Integritas Kampus Pondasi Tradisi Akademik Bangsa

1 week ago 65

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa, sehingga korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa, sehingga korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.

"Pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi dinilai sangat penting karena kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pencetak pemimpin masa depan. Lembaga antirasuah itu berpendapat perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (23/8).

Dalam perspektif pemberantasan korupsi, KPK menyatakan pendekatan yang dilakukan tidak hanya bertumpu pada penindakan karena penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera dan memastikan akuntabilitas.

Pemberantasan korupsi yang berkelanjutan juga harus berjalan secara simultan melalui tiga pendekatan utama, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Melalui pendekatan pencegahan, KPK terus mendorong penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan. "Sementara melalui pendekatan pendidikan, kami meyakini bahwa membangun budaya antikorupsi sejak bangku kuliah merupakan investasi jangka panjang yang akan melahirkan generasi berintegritas di berbagai sektor kehidupan," demikian pernyataan resmi KPK.

Selama ini, perguruan tinggi telah menjadi mitra strategis KPK dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi, mulai dari kajian akademik untuk mendukung penyusunan kebijakan antikorupsi, pengembangan riset, hingga memberikan perspektif ilmiah dalam berbagai isu pemberantasan korupsi. Di saat yang sama, perguruan tinggi juga menjadi mitra penting dalam menginternalisasikan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa. KPK juga mendorong penerapan nilai integritas dalam seluruh ekosistem perguruan tinggi, mulai dari tata kelola organisasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, proses akademik, hingga tata kelola sumber daya manusia. Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari.

Namun demikian, KPK mengingatkan bahwa perguruan tinggi tidak sepenuhnya bebas dari risiko tindak pidana korupsi karena pengelolaan anggaran pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, penelitian, hingga berbagai bentuk layanan akademik memiliki kerentanan yang perlu diantisipasi bersama. Karena itu, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, melainkan dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas memiliki peran penting dalam membangun budaya integritas serta berani menyuarakan dan melaporkan praktik-praktik koruptif yang ditemukan.

KPK memandang kampus bukan hanya sebagai objek pencegahan korupsi, tetapi sebagai mitra akademis dan agen perubahan yang memiliki kapasitas besar untuk melahirkan gagasan, inovasi, dan gerakan sosial dalam membangun Indonesia yang bersih dari korupsi. Oleh karena itu, sinergi antara KPK, perguruan tinggi, dan masyarakat harus terus diperkuat agar nilai-nilai antikorupsi tidak sekadar menjadi wacana, melainkan menjadi budaya yang hidup dan mengakar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perguruan tinggi adalah benteng integritas bangsa, sehingga pemberantasan korupsi di kampus tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan partisipasi aktif masyarakat agar lahir generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas.

Sebagai langkah konkret, pada tahun 2022 lalu, KPK bersama sejumlah pimpinan perguruan tinggi dan guru besar perwakilan MRPTNI, FRI, Forum Pimpinan PTKN, Dewan Guru Besar Indonesia, dan Asosiasi Profesor Indonesia menyepakati dibentuknya program penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi negeri atau PIEPTN. Peluncuran PIEPTN diselenggarakan di Yogyakarta pada 14-15 November 2022 dengan mengundang seluruh pimpinan PTN dan PTKN, yang dihadiri oleh 109 pimpinan dari 85 PTN-PTKN. Pada kegiatan tersebut dirumuskan 12 area risiko korupsi dan 8 perangkat antikorupsi untuk penguatan integritas di perguruan tinggi. Dalam forum tersebut hadir perwakilan dari pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yaitu Warek I Noor Farid dan Warek II Dr. Kuat Puji Prayitno.

KPK tekankan pemberantasan korupsi di kampus tak cukup penindakan, butuh pencegahan dan pendidikan.

Read Entire Article
| | | |