jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerima pelimpahan tahap II dua perkara tindak pidana korupsi, yakni kasus penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung dan penyelewengan anggaran Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pelimpahan tahap II meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Dua perkara tipikor itu sudah masuk tahap II. Dari dua perkara pokok tersebut terdapat empat berkas perkara karena dilakukan pemisahan berkas untuk masing-masing tersangka," kata Amri di Tulungagung, Selasa (7/1).
Dalam perkara penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak, Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka, yakni YR (60) selaku Wakil Direktur Keuangan dan RBK (42) yang merupakan staf bagian keuangan rumah sakit tersebut.
Sementara itu, perkara penyelewengan anggaran Desa Tanggung periode 2017–2019 menjerat dua tersangka, masing-masing SU selaku Kepala Desa Tanggung dan YO sebagai Bendahara Desa Tanggung.
Amri menjelaskan seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh JPU yang menangani perkara tersebut. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jaksa berfokus menuntaskan surat dakwaan agar pelimpahan dapat segera dilakukan tanpa perlu perpanjangan masa penahanan," ujarnya.
Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari terhitung sejak awal Januari 2026.










































