Korban Penipuan di Jaktim Anggap Kasusnya Jalan di Tempat, Harap Pelaku Segera Diringkus

1 week ago 47

Korban Penipuan di Jaktim Anggap Kasusnya Jalan di Tempat, Harap Pelaku Segera Diringkus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Jakarta Timur dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus penipuan yang dilaporkan seorang wanita bernama Heni Kurniati (53).

Pasalnya, laporan yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya sejak 2023 lalu, hingga kini masih dalam tahap pemanggilan tersangka dan pelakunya masih bebas.

Heni melaporkan kasus penipuan sebesar Rp1,2 miliar yang dilakukan oleh pria berinisial ASA pada 7 September 2023 lalu. 

Korban yang merupakan komisaris PT Kurnia Parahyangan Sejahtera kala itu meminta ASA yang merupakan direktur legal perusahaan yang sama untuk membayarkan pembelian sebidang tanah di kawasan Lembang, Bandung. 

"Waktu itu saya menyerahkan uang Rp1,2 miliar di kantor di Jalan Otista Raya, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Ternyata uang yang diberikan tidak digunakan untuk membayar tanah seluas 22.531 meter persegi," kata Heni, Senin (5/1).

Atas kejadian itu, kata Heni, dirinya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5309/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Berdasarkan laporan tersebut, pada 8 September 2023 melalui surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor : B/28082/RES 7.4/2023 dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. 

"Setelah menunggu hampir 2 tahun 2 bulan, tepatnya pada Oktober 2025 kasus penipuan ini baru dilanjutkan. Itu pun terjadi setelah pihak kami bersurat ke Kapolres Jakarta Timur tentang kejelasan kasus yang kami alami," ujar Heni.

Polres Jakarta Timur diminta untuk segera menyelesaikan kasus penipuan yang dilaporkan seorang wanita.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |