jpnn.com, JAKARTA - Pelaku penodongan diduga menggunakan pistol di SPBU Jalan Mohammad Ramdan, Kecamatan Regol, Kota Bandung, ditangkap polisi pada Senin (27/4/2026) pagi. Pelaku diketahui seorang pria berinisial M, 54, asal Kabupaten Bandung.
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan pelaku ditangkap di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolsek Regol untuk dilakukan pemeriksaan.
"Betul sudah ditangkap. Terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut, di mana menodongkan airsoft gun," kata Heri saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku guna mengungkap motif dibalik aksinya, termasuk dengan asal usul pistol yang digunakannya.
"Masih kami dalami," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor dan satu airsoft gun.
M dijerat dengan pasal 306 dan atau pasal 448 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang KUHP karena diduga melakukan perbuatan Membawa senjata tajam tanpa hak dan atau merampas kemerdekaan orang dan pemaksaan.







































