Kemenkum NTB Mendampingi Penyusunan Raperbup TPP ASN Lombok Timur, Ini Catatannya

2 days ago 21

Rabu, 25 Februari 2026 – 20:24 WIB

Kemenkum NTB Mendampingi Penyusunan Raperbup TPP ASN Lombok Timur, Ini Catatannya - JPNN.com Bali

Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum NTB sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyempurnaan Raperbup TPP ASN Lombok Timur, Selasa (24/2) kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lombok Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (24/2/2026).

Hadir mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga menegaskan bahwa harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Bupati, merupakan tahapan penting untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi bertujuan untuk mencegah potensi pembatalan atau uji materiil, menjamin kepastian hukum, menyelaraskan substansi dengan kebijakan nasional maupun daerah, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan,” ujar Kadiv PPPH Edward James Sinaga.

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Lombok Timur, Baiq Ridiani Astuti, menjelaskan bahwa Raperbup ini merupakan regulasi yang disusun setiap tahun.

Namun, pada 2026 terdapat sejumlah penyesuaian.

Di antaranya tidak terdapat perubahan nominal tambahan penghasilan, tetapi terdapat perubahan terkait penerima, termasuk pengaturan pemberian TPP bagi pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) sebesar 20 persen dari TPP.

Selain itu, pembayaran TPP akan dilaksanakan berdasarkan penetapan Raperbup tersebut.

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Lombok Timur, Baiq Ridiani Astuti, menjelaskan bahwa Raperbup ini merupakan regulasi yang disusun setiap tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |