bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi PPPH Kemenkum NTB melaksanakan Rapat Praharmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (23/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Subpokja Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Tiga Raperbup yang dibahas, yakni Raperbup tentang Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa; Raperbup tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD dan Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029.
Ketiga regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum praharmonisasi, tim perancang melakukan pendalaman substansi, penyelarasan dasar hukum, serta penyempurnaan teknik penyusunan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diskusi berlangsung konstruktif dan kolaboratif guna memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki kejelasan, konsistensi, dan kemudahan implementasi.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Pemkab Sumbawa Barat pada Kamis (26/2) mendatang.
Rapat harmonisasi ini guna menyatukan persepsi sekaligus penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai tahapan lanjutan dalam proses pembentukan regulasi.








































