jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 479 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Uang tersebut disita Kejagung dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Dua perusahaan itu adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Uang tersebut kemudian disita dan dimasukkan ke dalam barang bukti untuk tahapan penuntutan terhadap PT Darmex Plantations di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sahroni pun mengapresiasi kinerja Kejagung yang diharapkan terus berupaya optimal melakukan penyitaan aset tersangka korupsi.
"Apresiasi Kejagung yang jeli dalam menyita aset kejahatan korupsi sampai ratusan miliar ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan bila penyitaan kekayaan hasil tindak pidana seperti ini bisa dilakukan sebulan dua kali saja, maka sudah lumayan besar tambahan pemasukan buat negara.
"Jadi, kalau menurut saya, sering-seringlah para penegak hukum melakukan penyitaan begini," ujar Sahroni.