jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi mengenai status jabatan Febrie Adriansyah (FA) di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak korps Adhyaksa menegaskan bahwa pencopotan posisi tersebut merupakan murni keputusan pribadi dari yang bersangkutan
“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa Febrie tidak lagi mendapatkan pengamanan dari personel TNI karena tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.
“Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Anang mengatakan bahwa putusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut dia, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum perkara korupsi yang saat ini telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.








































