jpnn.com - Penyidik Polres Padang Panjang, Sumatera Barat menaikkan status kecelakaan bus ALS yang menewaskan 12 orang dan 23 lainnya luka-luka dari penyelidikan ke penyidikan.
"Gelar perkara kasus ini sudah kami lakukan. Dari hasil gelar perkara kami sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro di Padang Panjang, Sabtu (10/5/2025).
Saat itu AKBP Kartyana belum menyinggung soal siapa tersangka dalam peristiwa tersebut.
Namun, dia menyebut penyidik sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dengan penerapan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut diketahui mengatur ancaman hukuman bagi pengemudi yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, sopir bus ALS tersebut hingga kini masih menjalani perawatan dan belum bisa dimintai keterangan terkait insiden itu.
"Kami masih menunggu perkembangan dari pihak rumah sakit RSUD Padang Panjang untuk selalu mengecek kesehatan dari sopir yang mengemudikan bus ALS tersebut," kata dia.
Dia juga menyebutkan bahwa 12 korban meninggal dunia sudah dijemput pihak keluarga dan telah jenazah mereka telah dimakamkan.