jpnn.com, MATARAM - Jaksa penuntut umum mengagendakan Misri Puspita Sari hadir dalam sidang lanjutan dari perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat pada pekan depan atau Senin (12/1).
Budi Mukhlish mewakili tim jaksa penuntut umum mengatakan Misri yang masih berstatus tersangka tersebut diagendakan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.
"Nanti saksi (Misri) kemungkinan pekan depan (hadir) bersama saksi-saksi yang lain," katanya di Mataram, Selasa.
Budi menyebut peran Misri dalam sidang perkara Kompol Yogi dan Aris Candra ini bukan saksi mahkota atau kunci dari peristiwa Brigadir Nurhadi tewas di Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Saksi biasa, kami berharap dia menyampaikan apa adanya," ujar Budi.
Dia menyampaikan peran Misri hanya sebagai saksi biasa karena saat peristiwa kematian yang diduga berawal dari penganiayaan tersebut, perempuan asal Jambi ini berada di kamar mandi.
"Di keterangan, kan, dia di kamar mandi 40 menit, sehingga tidak tahu apa-apa, nanti kami uji pada saat di persidangan. Apakah 40 menit itu sesuai dengan keterangan para saksi, sesuai dengan TKP," ucapnya.
Budi enggan menjelaskan secara detail perihal peran Misri dan memilih agar hal tersebut terungkap dalam kesaksian di persidangan.













































