jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda DIY dan Satpas Polresta Sleman membuka layanan perpanjangan SIM di sejumlah titik lokasi pada hari ini, Senin 10 Agustus 2026.
Berikut adalah perincian lokasi, jam operasional, serta persyaratan dokumen yang wajib disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
1. Pelayanan Ditlantas Polda DIY
Ditlantas Polda DIY melayani perpanjangan SIM di beberapa pusat perbelanjaan dan layanan administrasi dengan jadwal sebagai berikut:
Pelayanan SKUKP: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
SIM Corner Jogja City Mall (JCM): Pukul 09.00 – 13.00 WIB
SIM Corner Ramai Mall: Pukul 09.30 – 13.00 WIB
2. Pelayanan Satpas Polresta Sleman
Khusus wilayah Kabupaten Sleman, pelayanan perpanjangan SIM pada hari Senin ini beroperasi di lokasi berikut:
Satpas Polresta Sleman (Lokasi Tetap): Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Layanan SIMMADE (SIM Masuk Desa) dan Bus SIM Keliling Malam Minggu tidak beroperasi pada hari ini.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pastikan Anda membawa dokumen persyaratan berikut:
- KTP Asli beserta fotokopi
- SIM Asli (yang masih berlaku) beserta fotokopi
- Kartu BPJS Kesehatan (asli/fotokopi)
- Surat Keterangan Kesehatan
- Surat Keterangan Psikologi
Pemohon diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean dan memastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.(mar3/jpnn)






































