jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan belum menahan Ruben Onsu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyatakan Ruben Onsu dinilai tidak menghambat proses penyidikan serta memberikan informasi sesuai fakta.
"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata AKBP Iskandarsyah dilansir Antara, Selasa (25/8).
AKBP Iskandarsyah menjelaskan syarat penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang 20 Tahun 2025.
Menurutnya, Ruben Onsu tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, mantan suami Sarwendah tersebut juga dinilai tidak menghambat proses penyidikan dan tidak berupaya melarikan diri.
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," jelasnya.
Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) mendatang.









































