4 Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh

3 hours ago 17

4 Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com - BANDA ACEH - MY (22), terpidana pemerkosaan anak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022 akhirnya diringkus Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis  mengatakan bahwa terpidana MY ditangkap di sebuah rumah di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (25/8), sekitar pukul 11.30 WIB.

“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022," katanya di Banda Aceh, Selasa (25/8).

Ali menuturkan bahwa tim sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara karena MY memberikan perlawanan dan melarikan diri ketika petugas hendak melakukan penangkapan.

MY yang merupakan warga Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, itu kabur melalui jendela rumah dan sempat dikejar hingga sejauh satu kilometer sebelum akhirnya ditangkap.

"Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Aceh akhirnya dapat menangkap MY tanpa menimbulkan korban jiwa," tuturnya.

MY dijatuhi 'uqubat penjara selama 80 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022. Dalam proses menjalani hukuman, MY melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh pada 6 Juni 2022. Saat itu, MY masih berusia 16 tahun.

Kejari Aceh Besar kemudian memasukkan MY dalam DPO dan meminta bantuan Tim Tabur Kejati Aceh untuk mencari terpidana tersebut. Tim selanjutnya melacak keberadaan MY.

Empat tahun buron, terpidana pemerkosaan anak diringkus Tim Tabur Kejati Aceh. Terpidana sempat melakukan perlawanan kepada petugas yang hendak menangkapnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |