Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP

2 hours ago 2

Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ikadin memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR soal RUU KUHAP. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) Rivai Kusumanegara memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah dan DPR selaku pengusul RUU tersebut.

Dari berbagai usulan yang disampaikan terdapat beberapa masukan menarik, seperti adanya kewajiban penyidik untuk memberikan pinjam pakai terhadap barang sitaan dari korban atau pihak yang memiliki benda sitaan secara sah segera setelah penyidik melakukan penyitaan.

Rivai menjelaskan pinjam pakai tersebut bersifat otomatis layaknya konsep fidusia, selama ini misalnya korban pencurian tidak dapat menggunakan barangnya karena setelah ditemukan kemudian disita penyidik sebagai barang bukti.

Sementara penyidik sendiri memiliki keterbatasan dalam merawat benda sitaan, sehingga saat dikembalikan sering dalam keadaan rusak.

Dengan pinjam pakai yang bersifat otomatis maka korban tetap dapat menggunakan barang yang disita dengan ketentuan sementara waktu tidak dapat mengalihkan benda sitaan dan sewaktu-waktu wajib menunjukan benda sitaan jika dibutuhkan penyidik, penuntut umum ataupun hakim.

Masukan lainnya terlihat dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (1) huruf d RUU tentang kewenangan penyelidik lainnya. Ikadin mengusulkan agar kewenangan dimaksud tidak disalahartikan maka sebaiknya dibuat penjelasan terkait larangan membuka handphone, laptop dan benda pribadi lainnya sepanjang belum ditemukannya bukti awal tindak pidana.

Larangan pembukaan alat komunikasi bertujuan untuk menghormati privasi setiap orang, sebagaimana beberapa waktu lalu pernah dikeluhkan masyarakat saat razia di jalan dan menjadi viral.

Selanjutnya diusulkan pengaturan penggunaan senjata api dan garis batas polisi (police line) dalam RUU ini. Dua kewenangan tersebut termasuk upaya paksa dan perlu diatur pelaksanaannya, selain dapat diuji melalui praperadilan.

Ikadin turut memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR soal RUU KUHAP yang sedang dibahas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |