jateng.jpnn.com, SEMARANG - Momen Hari Raya Waisak 2025 membawa angin segar bagi delapan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso mengatakan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 45 hari.
“Delapan warga binaan itu terdiri dari enam napi kasus narkoba, satu napi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan satu napi kasus penipuan,” ungkap Mardi di Semarang, Senin (12/5).
Dia menambahkan remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Mereka yang mendapat remisi adalah yang aktif dalam kegiatan pembinaan, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku positif,” jelasnya.
Menurut Mardi, pemberian remisi saat Waisak juga menjadi momen refleksi bagi para napi, khususnya yang beragama Buddha, untuk lebih bertanggung jawab dan memperbaiki diri.
“Semoga ini menjadi awal dari perjalanan mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” imbuhnya. (antara/jpnn)