HA Ditangkap Polisi saat Transaksi Jual Beli Bayi di Palembang

3 hours ago 25

HA Ditangkap Polisi saat Transaksi Jual Beli Bayi di Palembang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - Seorang pelaku perdagangan orang dengan modus jual beli bayi ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyebut tersangka HA (31) ditangkap tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumsel.

Penangkapan berlangsung saat HA hendak melakukan transaksi jual beli bayi di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2).

Dalam kasus tersebut, seorang bayi perempuan yang baru berusia tiga hari diduga akan diperjualbelikan seharga Rp 52 juta.

Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata dia, Selasa (24/2/2026).

Polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang sebesar Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

HA ditangkap polisi di Palembang saat akan transaksi jual beli bayi berusia 3 hari. Begini penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |