Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

6 hours ago 21

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

jpnn.com, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Sidang digelar di ruang Soebakhti lantai dua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid tidak sendiri. Dia duduk sebagai terdakwa bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani M Nursalam.

Abdul Wahid tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan dengan celana hitam.

Sementara itu, M Arief Setiawan juga memakai kemeja putih, sedangkan Dani M Nursalam terlihat berbeda dengan mengenakan baju batik.

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh tim JPU KPK.

Perkara yang menjerat ketiganya merupakan tindak pidana korupsi yang saat ini mulai memasuki tahap persidangan.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Sidang digelar di ruang Soebakhti lantai dua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |